Minggu, 16 September 2007

PT Sinar Laba-laba (berita Kompas)



Berita Kompas : Selasa, 12 Febuari 2002

Campur Obat Kimia, Pengusaha Jamu Dituntut Enam Bulan Penjara.

Gara-gara mencampur produk jamutradisionalnya dengan bahan kimia, Johan Saridjo, 28 tahun, warga Jalan Suparto Purwokerto, Jawa Tengah, dituntut penjara enam bulan dan denda Rp. 20 juta.
“Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil uji laboratorium membuktikan produk jamu Sinar Laba-laba telah dicampur dengan obat kimia seperti antalgin, ctm, dan preknison.” Kata Jaksa Penuntut Umum Widodo Basuki dalam amar tuntutannya di Pegadilan Negeri Banyumas, Senin (11/2).
Pemilik Pabrik Jamu PT. Sinar Laba-laba itu ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada 21 November 2001 dan langsung ditahan di Semarang. Ia didakwa melanggar Pasal 82 dan 40 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan serta Pasal 53 KUHP.
Ringannya tuntutan hukuman bagi Saridjo, menurut jaksa, karena produk jamu bercampur obat kimia tersebut belum sempat dipasarkan, juga banyaknya perajin jamu lain yang mencampur obat-obatan kimia. “Setidaknya ada 35 perajin jamu yang juga mencampur bahan-bahan kimia dalam jamu mereka,” Kata Widodo.
Kalau begitu, para perajin jamu lain yang juga mencampurkan obat kimia dalam produknya berhak minta hukuman ringan.

Tidak ada komentar: